Cabang Disdik Wilayah II Jabar Batalkan Penghentian Sementara PTMT Kota Depok
DEPOK24JAM,- Penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di Kota Depok dibatalkan Cabang Dinas Pendidikan wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran (SE) Nomor 0389/pw.07.01-Cadisdik.Wil.II.
SE ditandatangani Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna.
“PTMT jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kota Bogor dan Kota Depok dimulai tanggal 2 Februari 2022 dengan pelaksanaan yang tetap berpedoman penuh pada Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri,” kata I Made Supriatna.
Selain SKB 4 Menteri, I Made Supriatna mengimbau agar satuan pendidikan untuk mematuhi segala aturan yang ditetapkan dalam peraturan masing-masing Walikota tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19 sampai adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Jika ditemukan kasus di sekolah maka diminta segera dilaporkan kepada gugus tugas setempat. “Setiap kasus Covid-19 harus segera dilakukan pelacakan kontak/tracing,” ungkapnya.
Made menambahkan pihaknya meminta maaf atas terjadinya kesalahan komunikasi mengenai kebijakan penghentian sementara PTMT jenjang SMA dan sederajat di Kota Depok dan Bogor.
Sempat diambilnya keputusan penghentian sementara tersebut, tegas Made, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran di lingkungan sekolah.
“Sebenarnya miss komunikasi saja kita dengan Satgas Kota, teman-teman di satuan pendidikan. Saya pikir kan mereka berkordinasi dengan pihak puskesmas. Nah mungkin dari pihak puskesmas itu mungkin sudah ada laporan,” ucap I Made Supriatna.
“Cuma memang ini mohon maaf yang sebesarnya kepada Pemkot Bogor dan Depok berkaitan dengan ya istilahnya sepihak lah. Kita akui itu kesalahan kita,” imbuhnya.
KCD menerima laporan dari satuan pendidikan dan orang tua mengenai tingginya angka penyebaran di sekolah. Sehingga Cadis Wilayah II berinisiatif mengambil kebijakan menghentikan sementara PTMT jenjang SMA, SMK dan SLB.
“Intinya ada di beberapa satuan pendidikan, baik itu dari satuan pendidikan maupun orang tua kekhawatiran cukup tinggi sehingga saya mengambil keputusan dengan teman-teman di cabang dina. Dasarnya untuk memutus mata rantai penyebaran,” pungkasnya.