Hari Konsumen Sedunia: Warga Depok Perlu Tahu! Ini Masalah yang Sering Dirasakan Konsumen
Sejak diresmikan pada tahun 1983 dan juga menghormati pidato Presiden AS John F. Kennedy pada tahun 1962 kepada Kongres AS, Hari Hak Konsumen Sedunia dirayakan setiap tahunnya pada tanggal 15 Maret. Tujuan Hari Hak Konsumen Sedunia tersebut adalah untuk memastikan konsumen memiliki semua informasi yang diperlukan untuk membuat keputusan yang tepat.
Tujuan lain dari Hari Hak Konsumen Sedunia juga agar konsumen dapat menerima hak-haknya sebagai konsumen, yang terdiri dari hak atas keamanan, hak untuk diberitahu, hak untuk memilih, dan hak untuk didengar
Nyatanya 39 tahun setelah Hari Hak Konsumen Sedunia diresmikan pun, masih sering terdengar keluhan-keluhan yang disampaikan oleh konsumen. Apa saja keluahan yang biasa dirasakan konsumen?
1. Pelayanan tidak memuaskan
Saat kita hendak menggunakan sebuah jasa layanan, pastinya kita berharap akan mendapatkan pelayanan yang memuaskan.
Namun kekurangan dalam pelayanan kadang terjadi, dan mengakibatkan ketidakpuasan bagi konsumen. Baik dari segi keramahan, cepat tanggapnya respon pelayanan terhadap konsumen, dan faktor-faktor lainnya yang terasa kurang memuaskan sehingga konsumen tidak merasa puas.
Hal-hal tersebut sangat vital bagi penyedia jasa layanan agar hak-hak konsumen terpenuhi.
2. Diabaikan dan dibiarkan begitu saja
Ini juga kerap terjadi pada penyedia jasa layanan. Konsumen yang hendak menyampaikan keluhannya seringkali diabaikan atau dibiarkan menunggu oleh customer service.
Sehingga selain memberikan kesan yang buruk bagi konsumen, juga mengurangi citra dan kepercayaan konsumen terhadap penyedia jasa layanan tersebut.
3. Tidak tepat waktu
Contoh lainnya adalah pengembang properti yang terlambat melakukan serah terima unit dengan pembeli. Meskipun pada saat itu pembeli sudah dijanjikan bahwa pada serah terima unit akan dilakukan pada waktu yang sudah ditentukan, terlebih lagi pembeli sudah melakukan proses cicilan ataupun sudah masuk tahap pelunasan.
Perilaku merugikan dari pihak pengembang properti tersebut bisa masuk kategori wanprestasi yang menjurus pada hukum perdata.
4. Produk yang dibeli tidak sama dengan yang dipromosikan
Kejadian ini sering terjadi ketika kita berbelanja melalui e-commerce atau platform online lainnya. Barang yang sampai ke tangan kita berbeda dengan gambar yang kita lihat di deskripsi produk. Baik secara kualitas maupun barang yang 100% berbeda dengan apa yang kita lihat di internet. Ini termasuk kasus penipuan yang dilakukan oleh penjual.
Sebagai konsumen, ada beberapa cara yang bisa kita lakukan. Salah satunya dengan meng-cross check deskripsi dan foto barang lalu menanyakan langsung kepada pihak penjual melalui fitur chat.
Anda juga bisa melihat testimoni dan ulasan yang diunggah oleh para konsumen sebelumnya.
Itulah beberapa keluhan yang kerap kali dialami oleh para konsumen. Semoga dengan adanya Hari Hak Konsumen Sedunia 2022 ini, penjual dan penyedia jasa dapat melakukan introspeksi yang lebih lagi, dan konsumen bisa mendapatkan hak yang seharusnya saat melakukan transaksi ataupun menggunakan jasa dari penyedia jasa layanan.
Penulis: Daffa Akhmad | Editor: Miko