Ini Tahapan Mengurus Perceraian di Depok

Tips  
Sumber Foto: Pixabay

Siapa pun pasangan yang sudah berkeluarga tidak ingin ada yang namanya perceraian. Namun, sebuah hubungan memang didasari kecocokan satu sama lain. Mau gak mau, perceraian adalah jalan terbaik yang bisa diambil pasangan dan pernikahan.

Menurut KUH Perdata Pasal 207, perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan-alasan yang tersebut dalam Undang- Undang.

Perceraian bisa terjadi di mana pun, termasuk di Depok. Proses pengajuan gugatan cerai pun harus melalui beberapa hal agar gugatan cerai bisa disetujui hakim. Berikut langkah-langkah mengurus perceraian di kota Depok:

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

1. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Cukup banyak dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengajuan gugatan cerai, yaitu:

- Surat nikah asli

- Fotokopi surat nikah

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat

- Surat keterangan dari kelurahan

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak)

- Materai

Jika ingin menggugat harta gono gini, siapkan pula berkas-berkas seperti surat sertifikat tanah, surat-surat kepemilikan kendaraan bermotor (BPKP dan STNK), dan juga dokumen yang menyangkut kepemilikan harta lainnya.

2. Mendaftarkan Gugatan Cerai ke Pengadilan

Jika dokumen telah lengkap disiapkan, Anda bisa mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri. Mendaftarkan gugatan cerai harus ke pengadilan di wilayah kediaman pihak tergugat. Contoh, jika istri hendak menggugat cerai suami, maka istri harus mengajukan gugatan cerai tersebut di pengadilan tempat suami. Begitu pula sebaliknya.

3. Membuat Surat Gugatan

Jika sudah tiba di pengadilan, saatnya membuat surat gugatan cerai di pusat bantuan hukum yang ada di pengadilan. Surat gugatan cerai ini harus mencantumkan alasan menggugat cerai, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan agar dapat diterima oleh pengadilan. Beberapa contoh alasan gugatan cerai di antaranya, terdapat unsur penganiayaan, penelantaran, kekerasan, pertengkaran, ataupun alasan lainnya.

4. Menyiapkan Biaya Perceraian

Selama masa sidang cerai, pihak yang mengajukan gugatan cerai wajib membayar sejumlah biaya, antara lainnya adalah biaya pendaftaran, biaya proses (ATK), biaya redaksi, dan biaya panggilan sidang. Jika salah satu pihak tidak pernah menanggapi surat panggilan persidangan, maka biaya yang akan dibebankan oleh pihak pengadilan akan lebih besar.

5. Mengetahui Tata Cara dan Proses Persidangan

Ketika proses persidangan berjalan, kedua belah pihak harus menghadiri persidangan untuk mengikuti mediasi. Dengan harapan kedua belah pihak bisa berdamai dan menarik kembali gugatannya.

Akan tetapi, jika keputusan untuk bercerai sudah bulat, maka surat gugatan perceraian akan dibacakan. Pihak pengadilan dapat membuat amar putusan yang berisi pemutusan sah antara suami dan istri jika pihak tergugat tidak pernah memenuhi panggilan dari pihak pengadilan untuk mengikuti sidang.

Perintah atau amar putusan kemudian dikirimkan ke pihak tergugat sebagai bukti jika pernikahan telah berakhir. Sedangkan jika pihak tergugat sama sekali tidak memberi tanggapan terkait hal itu, pihak pengadilan berhak membuat surat akta cerai.

6. Menyiapkan Saksi

Untuk memperkuat alasan-alasan penggugatan perceraian, dapat menghadirkan saksi untuk memberikan pernyataan atau kesaksian. Namun jika Anda bingung, bisa saja Anda menyewa pengacara untuk melindungi diri dari adanya ancaman yang datang dari pihak tergugat.

Demikian langkah-langkah mengurus perceraian di Depok. Semoga informasi ini bermanfaat dan perceraian Anda bisa berjalan tanpa hambatan.

Penulis: Daffa Akhmad | Editor: Miko

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penulis Leupas

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image