Catat Tanggalnya! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kota Depok!

Umum  

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok. Yuli Puspita Anggraini, Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dihadirkan untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat di Kota Depok dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri diselenggarakan mulai tanggal 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Masyarakat diminta agar bisa menggunakan kesempatan program pemutihan pajak kendaraan dengan baik.

Akan ada banyak keuntungan dari program ini, antara lain adalah diskon pajak kendaraan, hingga penghapusan denda. Ini akan sangat menguntungkan masyarakat, tambah Yuli.

Scroll untuk membaca

Scroll untuk membaca

Lalu, apa saja keuntungan yang bisa didapatkan? Simak berita berikut:

1. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda

Ada banyak program yang ditawarkan, mulai dari bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Kota Depok.

Hingga bebas Tunggakan PKB tahun ke-5. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Lebih dari itu, terdapat diskon yang ditawarkan berupa PKB dan BBNKB I, tambah Yuli.

2. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diskon Pajak

Adanya pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan beberapa ketentuan pembayaran sebagai berikut:

· Pembayaran 0 sampai 30 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

· Pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

· Pembayaran 61 hari sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

· Pembayaran 91 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

· Pembayaran 121 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Itulah beberapa keuntungan bagi kalian yang mengikuti program ini. Menguntungkan, bukan? Tenang, program pemutihan pajak ini diselenggarakan di seluruh kantor Samsat, Jawa Barat. Tidak terkecuali di gerai mal. Sebagai catatan, untuk Kamu yang ingin melakukan pembayaran pajak 5 tahunan, Kamu wajib datang langsung ke induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan.

Ikuti Ulasan-Ulasan Menarik Lainnya dari Penulis Klik di Sini
Image

Penulis Leupas

Kontak Info

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext

Phone: 021 780 3747

[email protected] (Marketing)

× Image